TANGSEL – Kementerian Dalam Negeri sudah mulai memberlakukan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang biasa disebut sebagai KTP Digital.
Cara pembuatannya secara online melalui handphone. Pembuatan KTP digital ini sebagai pengganti e-KTP.
Baca juga:
Milenial dan Teknologi Bertani
|
KTP digital ini bisa digunakan untuk kebutuhan hanya dengan menunjukan gambar atau memindai barcode yang tersedia di handphone.
Melansir dari sosial media resmi Kementerian Dalam Negeri, berikut ini cara membuatnya.
Baca juga:
Self Charging Electric Car
|
- Unduh dan instal aplikasi IKD pada google playstore.
- Buka aplikasi dan klik ‘daftar’.
- Isi NIK, email dan no HP yang aktif pada smartphone yamg akan dipakai. Lalu klik ‘verifikasi data’.
- Pilih menu ambil foto dan lakukan selfie tanpa menggunakan kacamata dan masker.
- Datangi petugas operator dinas dukcapil setempat untuk melakukan scan QR code.
- Buka email, salin dan simpan 6 digit PIN lalu klik tombol ‘aktivasi’.
- Ketikan kode aktivasi dan kode captcha lalu klik tombol ‘aktifkan’.
- Buka aplikasi IKD, klik cek status, pilih menu masuk dan masukan pin yang sudah didaftarkan.
- Aktivasi selesai.
Meski begitu untuk mengaktivasi KTP digital ini pemohon harus tetap mendatangi Dukcapil setempat.
Hal ini bertujuan dengan alasan keamanan data penduduk.
Untuk pengguna iOS/Iphone/Ipad memang belum bisa. Saat ini pihak Kemendagri tengah berproses dengan pihak Apple.
Menurut keterangan Kemendagri, jika nantinya sudah diberlakukan penuh maka e-KTP lama tetap bisa dipakai bagi yang tidak bisa memakai handphone seperti lansia, penduduk daerah terisolir dan lainnya. (*)