Tandatangani Komitmen Bersama, Pemkot Tangsel Siap Wujudkan PPDB 2024/2025 yang Lebih Tertib

    Tandatangani Komitmen Bersama, Pemkot Tangsel Siap Wujudkan PPDB 2024/2025 yang Lebih Tertib

    TANGSEL - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus melakukan perbaikan-perbaikan dalam rangka proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025. Tak hanya lewat terobosan inovasi digitalisasi dalam pelaksanaannya, Pemkot Tangsel juga melakukan penguatan dan pengawasan bersama instansi vertikal lainnya.

    Hal tersebut disampaikan Wali Kota Benyamin Davnie saat melakukan penandatanganan komitmen bersama instansi-instansi yang berhubungan dalam proses PPDB 2024/2025 di Tangerang Selatan, bertempat di Aula Blandongan, Puspemkot Tangsel, pada Senin (10/06/2024).

    "Berbagai komponen menandatangani komitmen untuk proses penerimaan peserta didik baru secara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di sini ada Polres, Kejari, Ombudsman, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan berbagai pihak yang terkait langsung dan tidak langsung dalam PPDB di Kota Tangerang Selatan. Kita menjaga proses ini dengan transparan, jujur dan berkeadilan, " ucap Benyamin.

    Isi komitmen ini kata Benyamin, salah satunya menjaga proses PPDB sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sekaligus menghindari tindakan-tindakan yang dapat mengganggu prinsip berkeadilan dalam PPDB.

    "Untuk lebih membenahi proses-proses PPDB dan memberikan kenyamanan, ketenangan kepada baik pihak sekolah maupun orang tua, " kata Benyamin.

    Bahkan kata orang nomor satu di Tangsel ini, dengan komitmen ini telah disiapkan sekolah pendamping di masing-masing Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), sehingga tidak terjebak dalam hal-hal pungutan liar.

    "Kita tidak perlu khawatir, pendaftaran untuk satu SMP Negeri itu ada sekolah pendampingnya, SMP Swasta ada pendamping yang sudah bekerja sama dengan pemerintah kota, " terangnya.

    Di kesempatan ini, Benyamin juga menegaskan agar tidak main-main dalam proses PPDB kepada semua pihak. Jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, seperti gratifikasi, proses hukum dapat berjalan.

    "Kalau misalnya itu tindak pidana makanya ada aparat penegak hukum, makanya diselesaikan di jalur hukum. Dan jika ada guru atau pihak sekolah menerima gratifikasi pastinya juga kena hukum, " tandasnya.

    Sementara itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangsel, Deden Deni, bahwa persiapan PPDB di tahun ini tentunya semakin matang, karena banyak hal-hal yang terus dipelajari dari proses PPDB di tahun lalu. Mulai dari sosialisasi Pra-PPDB, sistem pendaftaran online sekaligus terobosan-terobosan lainnya termasuk sekolah pendamping yang disiapkan di tahun ini.

    "Sejauh ini aplikasi dari Kominfo tidak ada komplain, tetapi ini baru awal, kami tetap siapkan posko pengaduan dan sebagainya, " ucapnya.

    Diterangkan olehnya, bahwa daya tampung untuk sekolah negeri tingkat menengah pertama sebesar 7 sampai 8 ribu. Tetapi, keinginan atau peminat pendaftar mencapai 12 ribu, sehingga ada selisih dari hal tersebut.

    Oleh karenanya, perlu dilakukan terobosan untuk mengatasi hal tersebut. Di antaranya, Pemkot Tangsel menyediakan bantuan untuk peserta didik yang tidak diterima di SMP Negeri.

    "Dan kami sudah bekerja sama dengan 92 SMP Swasta sebagai pendamping, " ucapnya.

    Dan di tahun ini, terobosan lainnya menyediakan sekolah swasta pendamping dari pilihan peserta didik. Sehingga, memudahkan orang tua apabila putra-putrinya tidak diterima di SMP Negeri.

    "Secara otomatis tersalurkan ke SMP pendamping, 92 tadi. Jadi memudahkan orang tua karena bisa memilih yang lebih dekat dengan rumahnya. Jadi lebih hemat barangkali karena dekat domisili, dan lebih mudah mengawasinya, " jelasnya. (Hendi)

    tangsel
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Kunjungan Bhabinkamtibmas dan Siswi Latja...

    Artikel Berikutnya

    Patroli Cipkon, Polsek Pamulang Bubarkan...

    Berita terkait